Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
