Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
