Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Koreksi Anda