Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
