Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
2019. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
Koreksi Anda
