Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan PRESIDEN adalah petunjuk atau arahan PRESIDEN, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
2. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
3. Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan PRESIDEN.
4. Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan PRESIDEN.