Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi Permohonan persetujuan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
