Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Teks Saat Ini
Sebelum dimintakan Persetujuan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
