Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan PRESIDEN berupa keputusan: a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau c. pemberian arahan kebijakan lain. (2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda