Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan;
b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
