Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan: a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan; b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda