ORGANISASI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
d. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d. penyusunan data gender bidang pembangunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d. penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak;
d. penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
d. penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Partisipasi Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
d. penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi pembangunan.
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.