Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak; d. penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda