Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak;
d. penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
