Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
d. penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
