Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
