Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d. penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
