Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan; d. penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda