Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 154), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: