Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melalui: a. pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan; dan/atau b. pembayaran yang dilakukan Pemerintah melalui PT Kereta Api INDONESIA (Persero). (2) Cara pembayaran atas pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda