Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16B

PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perhubungan melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8A, dan Pasal 16, guna tercapainya Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. 8. Ketentuan Pasal 16C diubah, sehingga Pasal 16C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda