Koreksi Pasal 16C
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan
setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(3) Subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
