Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk: a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; dan b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection). (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi. (3) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan/atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi pelaksanaan penugasan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam perjanjian dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (6) Untuk kelancaran pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat memberi masukan dan/atau diikutsertakan dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). 6. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda