Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8C

PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan dan/atau insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan besaran subsidi/bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda