Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.
2. Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
3. Penerima LTSHE adalah Warga Negara INDONESIA yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.