Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA. (2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji yang terakreditasi.
Koreksi Anda