Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan LTSHE. (2) Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri melakukan: a. perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah; b. pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda