Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda