Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima LTSHE.
(2) Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.
Koreksi Anda
