Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima LTSHE. (2) Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.
Koreksi Anda