Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyediaan data calon Penerima LTSHE; b. sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan c. pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
Koreksi Anda