ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan demokrasi;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi masyarakat sipil;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan umum dan partai politik;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi khusus;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Asia dan Pasifik;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Afrika;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Timur Tengah;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Amerika;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Eropa;
h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ASEAN;
i. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang doktrin dan strategi pertahanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen keamanan dan bimbingan masyarakat;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan konflik dan kontijensi;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan obyek vital nasional dan transportasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang wawasan kebangsaan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang memperteguh ke-Bhineka-an;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang etika dan karakter bangsa;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesadaran bela negara;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang media massa;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi dan informatika;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi publik dan kehumasan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.