Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
