Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda