Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
