Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisa beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
