Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang media massa; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi dan informatika; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi publik dan kehumasan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda