Pasal I
Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4479) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan;
b. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5962);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: