Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
a. laporan keuangan triwulanan;
b. laporan kegiatan usaha semesteran;
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
d. laporan lain yang diperlukan.
(2) Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
