Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham. (2) Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal. 12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda