Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12B

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. (2) Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman. (3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki: a. standardisasi dokumen; b. standardisasi desain; c. pedoman analisis risiko; dan d. pedoman penilaian real estat. (4) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda