Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(4) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
a. pemberian Fasilitas Pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
b. peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau permukiman; dan
c. kegiatan lain di bidang pembiayaan
perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
