Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(2) Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
