Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Kebijakan Penyuluhan Pertanian adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian.
3. Strategi Penyuluhan Pertanian adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyuluhan pertanian.
4. Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan, kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5. Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
6. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi peserta pelatihan untuk melaksanakan tugas pokoknya.
7. Kunjungan adalah kegiatan penyuluh pertanian kepada perorangan, kelompok tani, dan masal di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah dan berkelanjutan.
8. Pelaku Utama di bidang pertanian adalah petani, pekebun, peternak, dan beserta keluarga intinya.
9. Pelaku usaha di bidang pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian.