Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Misi penyuluhan pertanian meliputi:
1. Memperkuat kapasitas modal manusia dan modal sosial pertanian dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan.
2. Membangun sinergi kemitraan pemerintahan, masyarakat, dunia bisnis, dan akademisi baik vertikal maupun horizontal.
3. Mengembangkan keterpaduan sistem dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
4. Mengembangkan keberlanjutan sistem komunikasi dan inovasi dalam pembangunan pertanian yang adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Koreksi Anda
