Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Strategi penyuluhan pertanian:
1. Mengembangkan kelembagaan petani sebagai modal sosial dalam pembangunan pertanian berkelanjutan, antara lain melalui pendidikan profesional pemasaran produk, mengembangkan sistem kemitraan agribisnis.
2. Menempatkan kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai penggerak utama kegiatan penyuluhan pertanian di masing-masing tingkatan administrasi pemerintahan.
3. Mengupayakan peningkatan nilai tambah hasil produksi pertanian melalui penguatan kelembagaan pelaku utama, antara lain dengan meningkatkan keterlibatan petani dalam sistem agribisnis hilir, penguatan posisi tawar dan pengembangan wira koperasi (cooperative enterpreneurship), serta pencegahan terjadinya kemerosotan moril/moral di dalam sistem agribisnis.
4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi/cyber extension.
5. Mengembangkan peningkatan mutu dan daya saing produk dengan kembali ke alamiah, antara lain melalui sistem pertanian terpadu dan/atau sistem pertanian organik.
6. Mengembangkan kemampuan kolaborasi berbasis kompetensi penyuluh pertanian (PNS, swasta dan swadaya) melalui sertifikasi profesi dan asosiasi profesi sebagai penjamin kompetensi.
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh pertanian melalui pelatihan peningkatan profesionalisme.
8. Menerapkan sistem insentif di dalam pengembangan sarana, prasarana penyuluhan pertanian melalui penetapan skala prioritas.
9. Mengurangi ketergantungan sarana produksi melalui upaya pengembangan pusat pembibitan dan sarana produksi lain, dengan meningkatkan kapasitas petani dan kontrol terhadap lembaga-lembaga komersil penghasil sarana produksi terkait.
10. Menyelaraskan persepsi dan komitmen pimpinan daerah terhadap pentingnya penyuluhan pertanian melalui konvergensi komunikasi dalam bentuk koordinasi dan dialog serta meningkatkan harmonisasi hubungan kerja antar instansi terkait.
Koreksi Anda
