Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
