Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id