Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penyuluhan pertanian: 1. Mengutamakan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. 2. Mengutamakan kegiatan berorientasi peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian melalui keterpaduan sistem agribisnis hulu-hilir, teknologi tepat guna, sistem cafetaria informasi yang berbasis teknologi informasi, dan kolaborasi dalam pengamanan sistem agribisnis. 3. Memfasilitasi kemandirian dan profesionalitas penyuluh pertanian melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi dan asosiasi profesi. 4. Memacu pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian melalui pemberian prioritas insentif pembiayaan. 5. Memprioritaskan pengembangan sarana prasarana penyuluhan pertanian yang mengarah pada upaya peningkatan kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi, pasca panen dan pemasaran serta konsumsi keluarga. 6. Meningkatkan intensitas komunikasi dialogis dan koordinasi dengan seluruh mitra pembangunan penyuluhan pertanian khususnya melalui pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah dan organisasi profesi
Koreksi Anda