Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tali Kawat Baja (wire rope) adalah pintalan dari 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapis seng atau tidak dilapis seng yang digunakan untuk keperluan umum, selain kabel kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan.
2. Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi adalah pintalan dari 6 sampai dengan 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160 N/mm2 yang dilapis seng atau tidak dilapis seng, yang digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai persyaratan SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.