Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan Tanda SNI pada setiap produk dan atau kemasan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
