Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda