Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
