Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id