Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id